Pemkab Bangka Selatan Geram,Ribuan Pekerja Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Ringkasan Berita:
  • Ribuan pekerja di Bangka Selatan belum terdaftar BPJS Kesehatan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Pemerintah daerah menyebut kondisi ini membebani anggaran dan mengancam hak dasar tenaga kerja.
  • Dinas terkait dan kejaksaan kini turun tangan untuk menindak perusahaan yang abai.
  • Dari 3.826 tenaga kerja, hanya 22,47 persen tercatat sebagai peserta aktif.
  • Pemerintah dan kejaksaan siap ambil langkah hukum.

BANGKAPOSCOM--Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyatakan keprihatinan atas rendahnya kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Dari total 3.826 tenaga kerja yang tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang atau sekitar 22,47 persen yang terdaftar sebagai peserta aktif melalui perusahaan.

Penjabat Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi.

Ia menyebut banyak perusahaan yang abai terhadap kewajiban hukum, sehingga beban jaminan kesehatan justru ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Beban UHC sudah cukup berat, ditambah lagi pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan malah ditanggung pemerintah,” ujar Hefi, Rabu (22/10).

Pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp40 miliar setiap tahun untuk program Universal Health Coverage (UHC).

Namun, sebanyak 2.966 pekerja dari sektor swasta masih ditanggung oleh APBD karena tidak didaftarkan oleh perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah diperintahkan untuk melakukan rekonsiliasi data dan inspeksi lapangan.

Perusahaan yang terbukti lalai akan dipanggil dan dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, hingga pembatasan akses layanan publik.

Jika ditemukan unsur pidana, sanksi hukum juga akan diterapkan.

Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah perusahaan dengan lebih dari 400 karyawan, namun hanya dua orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Ada salah satu perusahaan dengan 400 orang lebih karyawan, tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya hanya dua orang," ungkapnya

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan turut mengambil langkah hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bangka Selatan, Alfriwan Putra, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait banyaknya pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja.

Menindaklanjuti hal itu, pihak kejaksaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui nota kesepahaman. Kerja sama dilakukan untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara bertahap.

"Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk pertimbangan hukum melalui kegiatan sosialisasi," kata Alfriwan Putra, Rabu (22/10).

Menurutnya, kejaksaan masih fokus pada upaya sosialisasi terhadap para pemberi kerja yang belum patuh mengenai penyediaan jaminan sosial kepada pegawainya. Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak dasar tenaga kerja dan potensi kerugian negara.

Ia menegaskan, kejaksaan tidak akan tinggal diam jika ke depan ditemukan indikasi atau praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Apabila diperlukan, kita akan melakukan semacam upaya hukum yaitu bantuan hukum nonlitigasi dengan melakukan pemanggilan dan penagihan kepada pihak terkait," jelas Alfriwan Putra.

Diakuinya, jalur pidana tetap terbuka apabila ada perusahaan yang membandel dan enggan memenuhi kewajiban. Mekanisme bantuan hukum nonlitigasi tetap diutamakan sebelum melangkah ke jalur pidana.

Langkah ini mencakup pemanggilan dan penagihan terhadap pihak pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi dan pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar perusahaan patuh terhadap regulasi BPJS Kesehatan, sekaligus melindungi hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Badan usaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Setelah pemanggilan, apabila badan usaha dalam waktu yang kita sepakati melakukan pembayaran terhadap yang terutang, berarti tidak menimbulkan kerugian negara," ucapnya.

Kaweden MYID/Cepi Marlianto